Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah yakin DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang sudah dapat memulai menerapkan tatanan hidup yang baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Salah satu indikatornya adalah tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan yang telah menurun menjadi kurang dari 50 persen.
“Data tentang bed occupancy ratio [tingkat keterisian tempat tidur] di wilayah Jakarta yang semula atau minggu lalu pada tanggal 17 [Mei] tercatat 54,3 persen pada saat ini telah turun sebanyak 7,4 persen menjadi 46,9 persen,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (27/5/2020).
Namun, ketersediaan layanan kesehatan bukan satu-satunya faktor yang menjadi indikator pemerintah. Doni menyebutkan ada sejumlah indikator lain yang harus dipenuhi untuk menerapkan konsep new normal di satu wilayah.
Doni mengatakan bahwa wilayah tersebut harus masuk dalam zona hijau. Artinya daerah itu masih ada kasus tetap dalam beberapa minggu terakhir memiliki indikator-indikator positif sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemiologis, surveilans kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan kesehatan,” kata Doni.
Lebih detail, Doni menjabarkan wilayah yang hendak menerapkan new normal harus melaporkan penurunan jumlah kasus positif dalam dua pekan terakhir sebanyak lebih dari 50 persen. Kemudian penambahan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga harus turun lebih dari 50 persen dalam periode yang sama.
Hal tersebut juga harus diikuti oleh penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP. Begitu pula dengan penurunanan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit.
Selain itu, wilayah tersebut juga harus mencatat kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif secara berkesinambungan. Hal ini diikuti pula dengan berkurangnya daftar ODP dan PDP yang masih dalam pengawasan atau pemantauan.
Terakhir wilayah itu juga harus mencatat potensi penularan virus yang terlihat dari matriks R-naught (R0) kurang dari 1. Wilayah ini juga harus memiliki kemampuan pemeriksaan uji spesimen yang meningkat dalam 2 pekan terakhir.
Adapun, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III DKI Jakarta akan berarkhir pada 4 Juni 2020. Setelahnya, apabila pemerintah tidak kembali melakukan perpanjangan, maka Jakarta harus bersiap memasuki fase hidup berdama dengan Covid-19.