Bisnis.com, JAKARTA - Polri memperketat pengawasan pada semua pintu masuk kendaraan ke wilayah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan Kepolisian juga bakal melibatkan TNI untuk mengawasi dan memeriksa para pengendara yang mau masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Menurut Ahmad masyarakat yang mau masuk ke wilayah DKI Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta akan diminta putar balik ke daerah asal atau dilarang masuk ke DKI Jakarta. Langkah itu sesuai dengan aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
"Jadi kalau ada warga yang mau masuk ke Jakarta tanpa ada SIKM, akan diputar balik lagi," tutur Ahmad, Rabu (27/5/2020).
Ahmad menjelaskan bahwa SIKM hanya berlaku untuk satu orang. Jika ada tiga orang yang berada dalam satu mobil, tetapi hanya bisa menunjukkan satu SIKM, maka dua orang lainnya harus putar balik.
Jika masyarakat yang memaksa masuk ke DKI Jakarta akan dikarantina selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.