Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situasi New Normal, KPK Menyesuaikan Sistem Kerja

KPK turut melakukan penyesuaian sistem kerja terkait dengan situasi new normal di tengah pandemi Covid-19.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyesuaikan sistem kerja pegawainya terkait dengan situasi normal baru (new normal). Adapun pemerintah sudah membuat aturan terkait dengan new normal.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk tentu dalam hal penerapan kebijakan konsep new normal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Ali mengatakan lembaga antirasuah juga berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Selain itu, juga merujuk Surat Edaran KPK No. 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakukan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa lembaga antirasuah bakal masih melaksanakan sistem bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020 mendatang.

"Maka pelaksanaan BDR di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Ali.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Adapun, di tengah wacana soal situasi new normal ini, kasus positif Corona di Indonesia masih menunjukan peningkatan yang signifikan tiap harinya.

Hingga Senin (25/5/2020) kemarin, Pemerintah mencatat adanya penambahan kasus baru pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, sebanyak 479 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 22.750 kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper