Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahuan Bepergian saat PSBB, Ini Perlakuan bagi Pelanggar

Tidak semua orang diperkenanan untuk bebas keluar-masuk DKI Jakarta dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Dampaknya, tidak semua orang diperkenanan untuk bebas keluar-masuk Jakarta dalam periode tersebut.

Berdasarkan unggahan TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter yang dikutip Bisnis.com, Selasa (26/5/2020), menjelaskan orang yang dilarang bepergian (keluar/masuk) adalah setiap orang atau pelaku usaha.

Jika melanggar, dikenakan tindakan berupa pengarahan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya jika dia berasal dari Provinsi DKI Jakarta. Namun, jika berasal di luar wilayah tersebut akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara, orang yang diperbolehkan bepergian mencakup pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional, dan anggota TNI/Kepolisian. Selain itu, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis, hingga petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Pemerintah juga memperbolehkan pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.

Terakhir, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).  Pemprov DKI Jakarta melaporkan sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga data terakhir pada Minggu (24/5/2020) tercatat 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterima.

Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM tersebut ditolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial. Misalnya, memohon izin untuk pulang ke kampung, menghadiri reuni sekolah, atau mengunjungi acara keluarga di luar keadaan mendesak seperti sakit atau meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper