Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketiga hingga 4 Juni 2020 untuk menjalankan aktivitasnya menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Berdasarkan unggahan TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter yang dikutip Bisnis.com, Selasa (26/5/2020), kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM mencakup seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Selain itu, kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional.
SIKM juga diberikan kepada pegawai BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti peraturan dari kementerian terkait/Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan logistik. Ada juga sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, hingga pelayanan dasar termasuk industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial juga termasuk yang dikecualikan dan bisa mendapatkan SIKM.
Pemprov DKI Jakarta melaporkan sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga data terakhir pada Minggu (24/5/2020) tercatat 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterima.
Baca Juga
Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM tersebut ditolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial. Misalnya, memohon izin untuk pulang ke kampung, menghadiri reuni sekolah, atau mengunjungi acara keluarga di luar keadaan mendesak seperti sakit atau meninggal dunia.