Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun bagi oknum yang melakukan pemalsuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketiga DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020.
Berdasarkan unggahan TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter yang dikutip Bisnis.com, Selasa (26/5/2020), pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Setidaknya ada pelaku akan dikenakan hukuman dari dua produk hukum.
Pertama adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kedua, Pasal 35 dan 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id. Adapun, persyaratannya antara lain pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (untuk SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di-scan.
SIKM mencakup dua jenis, yakni perjalanan berulang dan perjalanan sekali. SIKM perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta, tetapi tempat kerja/usahanya berada di luar Jabodetabek maupun sebaliknya.
Sementara, SIKM perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang yang berdomisili di luar Jabodetabek dengan memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta.
Baca Juga
Izin tersebut juga diberikan kepada pihak dengan keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau pelayanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta melaporkan sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga data terakhir pada Minggu (24/5/2020) tercatat 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterima.
Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM tersebut ditolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial. Misalnya, memohon izin untuk pulang ke kampung, menghadiri reuni sekolah, atau mengunjungi acara keluarga di luar keadaan mendesak seperti sakit atau meninggal dunia.