Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Doni Monardo: Masih Ada Warga Nekat Ingin Salat Idulfitri di Masjid

Doni mengatakan melakukan kegiatan ibadah bersama-sama dengan orang lain berpotensi menyebarkan virus Corona dari satu individu ke individu lainnya.
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendapatkan adanya laporan yang mengatakan masih ada masyarakat yang hendak menyelenggaran salat Ied secara berjamaah. Padahal pemerintah meminta untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Doni mengatakan melakukan kegiatan ibadah bersama-sama dengan orang lain berpotensi menyebarkan virus Corona dari satu individu ke individu lainnya.

“Kami kemarin sudah jelaskan risiko ke MUI soal risiko masyarakat bertemu baik di tempat ibadah maupun tempat publik lainnya,” kata Doni usai rapat rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan penanganan pandemi Covid-19 melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).

Doni melanjutkan, hal yang paling berbahaya dari kegiatan ibadah bersama-sama di tempat umum adalah potensi penularan dari orang tanpa gejala (OTG). Seperti diketahui, beberapa orang dengan rentang usia kurang dari 45 tahun dan memiliki imunitas tubuh yang kuat, sangat mungkin terinfeksi tanpa menunjukan gejala sakit.

“Dan ketika pihak lain [terinfeksi dari OTG] adalah kelompok rentan, maka risikonya sangat tinggi menimbulkan kematian,” kata Doni.

Kelompok rentang yang dimaksud adalah orang lanjut usia (lansia) dan juga yang memiliki penyakit penyerta. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, orang dengan penyakit penyerta hipertensi, diabetes, jantung, ginjal, dan penyakit paru obstruktif kronis memiliki potensi kematian tinggi saat terinfeksi virus Corona.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah rampung membahas fatwa panduan salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terungkap dalam Fatwa MUI 28/2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi Covid-19 yang diunggah laman resmi mui.or.id, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan berbagai pertimbangan, MUI menetapkan bahwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah secara sendirian (munfarid) atau berjemaah. Apabila salat Idulfitri dilakukan secara munfarid, MUI menjelaskan tak perlu ada kotbah. Hanya niat salat, kemudian dengan tata cara salat idulfitri seperti biasanya, dengan bacaan pelan (sirr).

Apabila, di rumah dapat membuat jemaah, maka MUI memberikan ketentuan jumlahnya minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. Namun, MUI mengungkap apabila tidak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah, maka boleh dilakukan berjemaah tanpa kotbah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper