Bisnis.com, JAKARTA - Selama pandemi Corona (Covid-19), umat islam disarankan mengenakan masker ketika ingin salat berjamaah di masjid.
Selain saat menjalanlan salat lima waktu, pemakaian masker menjadi mendesak ketika melakukan Salat Idulfitri di beberapa masjid yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah setempat.
Bagaimana tuntunannya agar pemakaian masker tidak mengganggu sahnya ibadah salat?
Tata cara mengenakan masker ketika sholat yang dikeluarkan Nahdatul Ulama maupun Muhammadiyah sama-sama membolehkan mengenakan masker dengan syarat ujung hidung tidak tertutup dan masker harus suci dari najis. Berikut tuntunannya.
Nahdlatul Ulama
Melalui artikel bertajuk Hukum Shalat dengan Memakai Masker di laman Islam.nu.or.id, Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa Islam tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam titik ini adalah masker.
"Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya," tulis artikel itu.
Meskipun demikian, NU menegaskan bahwa jika melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, karena berpotensi menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud.
Oleh karena itu, NU menyarankan agar saat salat bermasker, posisi hidung tidak tertutup agar bisa langsung menyentuh hidung bersamaan dengan dahi.
"Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud," tulis artikel itu.
Statemen tersebut mendasarkan ajaran dari Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh Mahfuzh At-Tarmasi. Simak selengkapnya aturan salat bermasker itu DI SINI.
Ajaran Muhammadiyah
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Syamsuddin memberikan tuntunan soal pemakaian masker ketika sholat, yang dimuat dalam artikel bertajuk Hukum Memakai Masker dalam Shalat di laman pwmu.co.
Yang menjadi titik perhatian terkait pemakaian masker sama seperti tuntuan NU, yaitu ketika bersujud dengan syarat dahi dan hidung haris menempel alas salat.
Mengutip Sunan Al-Kubra: 2667, Syamsuddin mengisahkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad pernah melakukan sujud dalam kondisi hidung terhalang.
“Sahabat-sahabat Rasulullah SAW, pernah sujud, sementara tangan mereka (terbungkus) baju mereka. Ada juga di antara mereka yang sujud pada sorban mereka, (Sunan al-Kubra: 2667).
Pertama, jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy. Maka hukumnya makruh dan shalatnya sah.
Kedua, Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’iy. Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini. Maka hukumnya mubah, dan tentu saja shalatnya sah. Wallahu a’lam.
Simak tuntunan itu selengkapnya DI SINI.