Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberi tenggat waktu untuk proses pengusutan kasus pelarungan jenazah dua orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke laut di kapal berbendera China.
Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) Riyono mengatakan pemerintah harus mendapatkan kepastian bahwa pemerintah China serius mengusut kasus dugaan eksploitasi ini.
"Bukti keseriusannya dilihat dengan memberikan tenggat waktu untuk mengusut problem ini. Ini sangat penting," ujarnya pada sebuah diskusi online, Jumat (15/5/2020).
Dia menyatakan, protes pemerintah ke Dewan HAM PBB juga perlu dikawal, mengingat pengaruh China di global cukup signifikan.
"Jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," tegasnya.
Seiring dengan mencuatnya kasus ini, Riyono berharap agar ratifikasi ILO 188 segera dilakukan agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi para ABK.
Baca Juga
Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, dia berharap ada moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan dan kelautan. Hal ini bertujuan agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing.
Sementara itu, Program Manager Union Migrant Indonesia (Unimig) Indonesia Yeherina Gusman menilai kasus pelarungan jenazah ABK yang mencuat kemarin membuktikan lemahnya perlindungan terhadap ABK. Banyak pekerja migran khususnya ABK yang tidak dilindungi asuransi, sedangkan pekerjaan mereka sangat berisiko tinggi.
"Kami pernah menangani sebuah kasus seorang ABK yang tangannya, tulang jari-jarinya terkena besi di kapal yang beratnya berton-ton. Dia tidak di-cover oleh asuransi," ujar Yeherina.
Sayangnya kala itu agensi dari ABK malah tersebut menyarankan untuk kabur, bukan membantu atau mencari fasilitas kesehatan terbaik. Oleh sebab itu Yeherina mendesak pemerintah Indonesia segera membuat regulasi yang dapat melindungi ABK.