Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah agar meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan kembali naik per 1 Juli 2020/Ilustrasi-BPJSKesehatan
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan kembali naik per 1 Juli 2020/Ilustrasi-BPJSKesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah agar meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (15/5/2020).

Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

Bahkan, lanjutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 tahun 2004.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Nurul.

Dia mengatakan jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat. Hal ini mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.

Adapun sejumlah rekomendasi dari KPK yang pernah disampaikan lewat surat tertanggal 30 Maret 2020 yakni:

1. KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.

2. Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit, yaitu:

a. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (_co-payment_) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

e. Mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta

f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

3. Kami memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian. Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.

4. KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper