Bisnis.com, JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19, keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) satu kali sebulan dari yang semula satu kali per tiga bulan.
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial (Kemensos) Slamet Santoso mengatakan bahwa pengubahan sistem penyaluran bantuan PKH menjadi bulanan bertujuan untuk memperkuat daya beli KPM di tengah pandemi ini.
"PKH per bulan ini juga diharapkan bisa menjaga pendapatan dan pengeluaran keluarga prasejahtera agar terhindar dari risiko sosial," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, perubahan sistem penyaluran PKH secara bulanan dihadapkan pada tantangan pembaruan data KPM yang harus lebih selektif, termasuk penyisiran KPM yang masih layak menerima bantuan atau tidak.
Adapun, KPM yang sudah tidak layak adalah KPM yang sudah meninggal dunia, sudah tidak masuk kategori miskin, KPM tidak ditemukan karena pindah alamat atau pergi tanpa melapor ke RT/RW, dan yang lainnya.
Lebih lanjut, pada masa pandemi ini PKH pada April hingga Juni 2020 dinaikkan 25 persen guna menjaga perekonomian para penerimanya.
Baca Juga
Walhasil, para KPM menerima bantuan dengan besaran antara Rp75.000 hingga Rp900.000 per bulan, tergantung kondisi KPM yakni keberadaan anak sekolah, ibu hamil, hingga anggota keluarga disabilitas berat dan lansia.
Berdasarkan data Kemensos, hingga 30 April 2020, pagu PKH 2020 yang mencapai Rp36,9 triliun telah tersalurkan sekitar Rp19 triliun atau masih tersisa Rp17,9 triliun.