Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Putuskan 12 Kelompok Jabatan Berikut Tidak Dapat THR

Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tengah masa pandemi Covid-19. Tercatat ada 12 kelompok jabatan yang tidak akan menerima THR
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tengah masa pandemi Covid-19. Tercatat ada 12 kelompok jabatan yang tidak akan menerima THR pada 2020, sedangkan 14 kelompok lainnya, termasuk CPNS, masih akan mendapatkan gaji ke-13.

Dalam beleid tersebut terulis bahwa penyebaran Covid-19 telah berimplikasi kepada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga memerlukan stimulus dari pemerintah.

Pada akhirnya keputusan mengenai THR tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keuangan negara, rasa kemanusiaan, dan empati kepada sesama.

Adapun jabatan yang tidak mendapatkan THR antara lain:

1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.

2. Wakil menteri.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad Hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu berdasarkan Pasal 2, THR 2020 akan diberikan kepada:

1. PNS.

2. Prajurit TNI.

3. Anggota Polri.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.

10. Penerima Pensiun atau T\rnjangan.

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang

13. memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Calon PNS.

Pembayaran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden pada 9 Mei 2020, dan diundangkan dua hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper