Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas TVRI Supra Wimbarti mengaku tidak diajak urun rembuk terkait kebijakan pemecatan tiga orang direktur TVRI.
Supra juga sempat mengingatkan anggota Dewas yang lain agar membatalkan keputusan ini sebelum pemecatan itu akhirnya dikritisi oleh Komisi I DPR-RI.
"Untuk pemecatan ini, saya saja tidak diajak bicara. Sebelum dipecat, mereka mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemecatan [SPRP], itu juga saya tentang. Mereka sudah saya ingatkan bahwa dasarnya tidak kuat, tapi tetap nekad," ujar Supra saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (14/5/2020).
Adapun tiga sosok yang jadi sasaran pemecatan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Akibat pencopotan tiga nama tersebut, Komisi I DPR-RI sempat meminta klarifikasi dari Ketua Dewas Arief Hidayat. Mereka lantas mendesak agar Dewas menganulir pemecatan itu.
Sayangnya, Dewas tak mengubah sikapnya. Alhasil Komisi I DPR-RI pun mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Arief pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," papar anggota Komisi I Fraksi PDIP Charles Honoris dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Konflik antara DPR dan Dewas seolah memperpanjang drama kisruh TVRI sejak awal tahun. Sebelumnya, tensi sempat memanas karena Dewas memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.