Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan bakal menerima tunjangan hari raya/ THR besok (15/5/2020).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tertulis bahwa THR akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS.
Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), THR bakal menjadi amunisi untuk meningkatkan semangat dan merayakan Ramadan.
Namun, tidak semua PNS bakal menerima THR seperti pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Di tengah defisitnya anggaran pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR yang akan dikucurkan telah dikoordinasikan dengan satuan kerja (satker) untuk penyalurannya.
Dari total tersebut, THR untuk ASN pusat dan TNI serta Polri mencapai Rp6,77 triliun, THR bagi pensiunan Rp8,078 triliun dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Baca Juga
Berikut nilai THR: