Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Perintahkan Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan surat izin perpanjangan reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan surat izin perpanjangan reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.

Putusan hakim sekaligus mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Maret 2020 lalu melalui kuasa hukumnya, Sarjana Putra Purnadi pada 16 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta dikutip dari laman PTUN Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ilham pada 30 April 2020. Ia didampingi dua hakim anggota, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari.

Pada tahun 2018 laku, Anies mencabut izin proyek 13 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin reklamasi dicabut karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N karena pembangunan di empat pulau itu sudah berjalan.

Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Dalam Pasal 81 ayat 2 peraturan tersebut disampaikan Zona B8 terdiri atas beberapa jenis yaitu kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; kawasan peruntukan industri dan pergudangan.

Selain itu, Zona B8 juga terdiri atas kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta kawasan peruntukan kegiatan pariwisata. Pada Pasal 81 ayat 3 dijelaskan Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper