Bisnis.com, JAKARTA - Polres Jayapura Papua menangkap eks-narapidana program Asimilasi Kemenkumham berinisial EMHY karena mengulangi kasus yang sama pada Senin 11 Mei 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengemukakan tersangka EMHY merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIA Abepura. Tersangka kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel pada 7 Mei 2020 lalu.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan perkara curas dan baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan April 2020 dan kini kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," tutur Gustav, Selasa (12/5/2020).
Tersangka ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan serta melarikan diri ketika akan ditangkap oleh petugas. Gustav menjelaskan bahwa tersangka EMHY melakukan aksinya bersama teman lainnya.
Menurut Gustav, Kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan tengah dalam proses perburuan.
"Tim kami sedang melakukan pengejaran terhadap teman-teman pelaku," katanya.