Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Adapun sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bahwa kebijaka tersebut menjadi bahan untuk menelaah secara mendalam permasalahann daerah tertinggal.
Dia menuturkan jika merujuk pada Perpres itu, kriteria disebut daerah tertinggal ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan dan aksesbilitas.
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12/2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," katanya dikutip dalam keterangan resminya Senin (11/5/2020).
Baca Juga
Untuk itu, bakal dirumuskan rencana kegiatan dan kebijakan yang strategis agar masyarakat desa lebih maju dan berkembang. Guna menentukan skala prioritas pembangunan kawasan perdesaan itu, Kemendes PDTT tengah menjalin kerja sama dengan lembaga Perguruan Tinggi yaitu Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia untuk lakukan telaah program yang tepat untuk masyarakat.
Telaah ini nantinya bisa jadi acuan untuk program baru atau memaksimalkan program yang telah dijalan selama ini. Seperti Dana Desa agar bisa dimaksimalkan untuk kepentingan terbaik masyarakat desa.
"Telaah ini nantinya akan lebih maksimalkan Dana Desa agar bisa dirasakan oleh masyarakat desa,"jelasnya.
Seperti dikutip dari Perpres,disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.