Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai ilmu fikih dalam Islam dapat menjadi acuan untuk menentukan kebijakan terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Wapres menilai fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya, yaitu, fikih Islam yang ditujukan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat seluruh dunia, bukan untuk menyulitkan kehidupan.
Wapres menjelaskan bahwa dalam kehidupan keagamaan terutama di negara yang berpenduduk Islam, para ulama bersepakat melakukan telaah ulang (I’adatu an-nadhar) terhadap pandangan keagamaannya, mereka melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi. Fatwa tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing.
“Bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pendemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/5/2020) malam.
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan Simposium Tahunan Ekonomi Islam Al Baraka yang ke-40.
Kondisi saat ini, lanjutnya, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa, karena tidak ada alternatif penggantinya.
Baca Juga
Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama dalam upaya-upaya yang dilakukan, seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan social distancing, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah serta melaksanakan test Covid-19 secara massal, serta peningkatan kapasitas layanan kesehatan secara baik.
Lebih jauh Wapres mengatakan bahwa fikih Islam juga dapat diterapkan dalam membantu pelaksanaan penanggulangan dampak ekonomi yang terjadi. Fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul (makharij fiqhiyah) dan meringankan (at-taysir) dalam penetapan kebijakan aplikatifnya, seperti pemberlakuan relaksasi bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan, baik itu bantuan sosial berupa uang tunai maupun kebutuhan bahan pokok. Selain itu, keringanan pembayaran listrik bagi masyarakat paling bawah dengan pembebasan pembayaran tagihan selama 3 bulan, serta terjaminnya kebutuhan bahan pokok.
Wapres menilai pemerintah telah berupaya untuk menjaga kegiatan usaha agar tidak mengalami pemburukan yang lebih dalam melalui kebijakan pemberian stimulus fiskal, kebijakan moneter, serta membantu sektor keuangan. Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilakukan juga oleh para pemimpin negara-negara muslim yang terdampak Covid-19.
Menutup sambutannya, Wapres mengajak semua peserta dan pengambil kebijakan dari negara-negara muslim untuk bersatu, saling membantu, saling bahu membahu membangun kerjasama, dan saling tolong menolong.
“Sehingga kita dapat menangani pandemi ini dengan baik dan kita juga dapat membantu negara-negara yang membutuhkan untuk segera pulih,” ujarnya.