Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarian Ferdian Paleka Berakhir di Tol Jakarta-Merak

Ferdian Paleka ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020) dinihari.
Ferdian Paleka, Youtuber yang sempat dinyatakan buron akhirnya ditangkap Polrestabes Bandung./IG @garizluis37-Tempo.co
Ferdian Paleka, Youtuber yang sempat dinyatakan buron akhirnya ditangkap Polrestabes Bandung./IG @garizluis37-Tempo.co

Bisnis.com, JAKARTA — Ferdian Paleka, Youtuber yang membuat prank sembako berisi sampah dan batu untuk transpuan akhirnya ditangkap polisi.

Dia ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat, (8/5/2020) dinihari.

Hal ini terlihat dari unggahan seorang polisi yang juga selebgram, Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma’luf di akun Instagramnya.

Dia mengunggah beberapa foto penangkapan Ferdian dan temannya yang hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

“Polisi kena prank? Kita cuman ngasih pilihan menjadi manusia [menyerahkan diri] atau dimanusiakan? Pilihannya malah mengajak main-main kan? Ya, oke. kita mulai permainan sampai tamat,” tulisnya pada keterangan foto-foto yang diunggahnya itu.

Keterangan yang ditulis Gariz ini menepis ledekan warganet yang menyatakan polisi juga terkena prank setelah melihat jejak Ferdian terlacak di Bogor. Saat dikejar, ternyata di mobil itu bukan Ferdian melainkan ayah dan saudaranya yang berusaha menyembunyikan keberadaan Youtuber itu.

Ada lima foto yang diunggah Gariz. Foto pertama menunjukkan saat proses penangkapan Ferdian di jalan tol.

Slide kelima adalah sebuah foto tangkap layar dari media Jawa Barat yang menjelaskan polisi juga mengejar kuntilanak. “Udah dikasih kisi-kisi padahal, jangankan manusia, hantu pun kita kejar,” tulisnya di Instagram Story.

Gariz juga mengunggah ulang foto saat Ferdian dan temannya dengan tangan saling berkaitan oleh borgol di Instagram Story-nya. “Akhir perburuan Youtuber sampah,” tulis Gariz. Pada bagian lain, dia menuliskan, “Jelas tertunduk lo sekarang!”

Menurut Gariz, saat ini, dua tersangka sudah dibawa ke polsek terdekat untuk diinterogasi.

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan bahwa status Ferdian DPO (daftar pencarian orang) atau buron. Jika tertangkap, Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ferdian dan dua temannya membuat konten yang merendahkan martabat seseorang, terutama transpuan yang menjadi korban aksinya itu.

Dia dan dua temannya sengaja berkeliling Bandung dengan mencari transpuan untuk diberikan kardus 'sembako' berisi batu bata dan sampah. Kecaman bermunculan, bahkan rumahnya digeruduk massa yang marah dengan perilakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper