Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anak buah kapal (ABK) yang mengaku mengalami eksploitasi selama bekerja di Kapal penangkapan ilegal milik China diiming-imingi asuransi sebesar US$10 ribu atau setara dengan Rp150 Juta.
Dugaan itu berdasar pada surat pernyataan yang beredar di tangkapan layar Televisi Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) Korea Selatan.
“Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggungan 10 ribu US Dollar yang akan diserahkan ke ahli waris saya,” mengutip dari petikan surat pernyataan ABK yang dilansir MBC.
Dengan membuat surat persetujuan itu, di dalam surat tersebut, dijelaskan sudah ada persetujuan kedua orangtua. Lantas, menurut surat itu, seorang ABK tidak dapat membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia.
Para ABK Indonesia mengaku mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal penangkap ikan milik China.
Setelah bekerja selama 13 bulan sejumlah ABK Indonesia hanya dibayar dengan pesangon sekitar US$120 atau setara dengan angka Rp1,7 juta.
Baca Juga
Kendati demikian, berdasarkan pengakuaan seoarang ABK yang selamat, dirinya mesti bekerja hingga 30 jam dan hanya diselingi waktu 6 jam untuk istirahat.
“Saya kadang-kadang bekerja berdiri selama 30 jam, diselingi waktu 6 jam untuk isitirahat,” kata dia mengutip dari MBC News, Rabu (7/5/2020).