Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mensinyalir Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui aspirasi buruh untuk menarik pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Presiden merespons dengan baik situasi yang berkembang berkenaan dengan aspirasi kaum buruh, sebaiknya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan tidak dibahas di tengah pandemi,” kata Iqbal melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (23/4/2020).
Dia menerangkan pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk berkomunikasi secara politik kepada DPR agar menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dari draf aturan sapu jagat itu.
“Presiden menyetujui itu, artinya dalam waktu dekat beliau akan menyatakan sikap,” kata dia.
Dia membeberkan ketika pandemi Covid-19 sudah surut kemudian klaster ketenagakerjaan bakal dibahas ulang dari nol yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah. Artinya, di amengatakan, akan dibuat draf baru untuk klaster itu.
“Sudah disampaikan oleh Presiden di dalam pertemuan tertutup kemarin dengan perwakilan buruh,”ujarnya.
Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menemui Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin.