Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian Pertahanan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom, Ini Alasannya

Isu soal jaminan keamanan membuat Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran larangan penggunaan aplikasi Zoom.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 23 April 2020  |  10:55 WIB
Kementerian Pertahanan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom, Ini Alasannya
Isu soal jaminan keamanan membuat Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran larangan penggunaan aplikasi Zoom. - Ilustrasi/rekagambar sae

Bisnis.com, JAKARTA - Isu soal jaminan keamanan membuat Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran larangan penggunaan aplikasi Zoom.  

Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi, Selasa (21/4/2020).

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji, pada 21 April 2020.

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (23/4/2020), membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut Kemhan menyebut beberapa pertimbangan terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemhan kemenhan Zoom Video Communications

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top