Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta agar pemerintah serius menanggapi rencana buruh yang akan melakukan aksi di situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, kalangan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020.
Dalam aksi tersebut, buruh mengusung tiga tuntutan, yaitu hentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, tolak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta tunjangan hari raya (THR) penuh.
"Inisiatif omnibus law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR," kata Obon melalui keterangan tertulisnya Selasa (22/4/2020)
Terlebih, menurutnya, proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat yang lain
Menurut Obon, kaum buruh tidak akan melakukan aksi di tengah pandemi jika aspirasinya didengar.
Baca Juga
"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja. Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," pungkasnya