Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Atur Jam Kerja ASN, Polri, dan TNI Selama Ramadan, Ini Panduannya

Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI selama bulan Ramadan.
Seorang perwira menengah polisi memberikan arahan kepada petugas gabungan dari Polri, Satpol PP, dan petugas kelurahan tentang pelaksanaan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta, Jumat (10/4/2020)./Bisnis-Abduracman
Seorang perwira menengah polisi memberikan arahan kepada petugas gabungan dari Polri, Satpol PP, dan petugas kelurahan tentang pelaksanaan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta, Jumat (10/4/2020)./Bisnis-Abduracman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI selama bulan Ramadan.

Pengurangan jam kerja ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pada surat itu, jumlah kerja instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan menjadi minimal 32,5 jam dalam sepekan.

"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," demikian kutipan surat edaran tersebut, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN ditetapkan pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai 11.30.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB,” lanjut surat tersebut.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait dengan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper