Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ngotot membahas omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Sikap ngotot DPR itu dinilainya memunculkan dugaan adanya penumpang gelap.
"Kalau ngotot biasanya banyak yang namanya free riders-nya, penunggang gelap," kata Refly, Selasa (21/4/2020).
Refly mengatakan, sudah banyak kritik bahwa RUU sapu jagat ini banyak memfasilitasi pengusaha dan memberikan peluang besar untuk investasi. Namun, tanggung jawab ke buruh dan lingkungan justru berkurang.
Refly juga menilai RUU ini terlalu eksesif dan seperti ingin memangkas fungsi lembaga-lembaga negara lainnya.
Banyak kewenangan, kata Refly, terkesan hendak ditumpukan ke eksekutif.
Baca Juga
Soal transparansi dan partisipasi publik juga menjadi sorotan. Refly mengatakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 jelas mengamanatkan pembentukan undang-undang harus membuka keran partisipasi masyarakat.
Menurut Refly, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 ini akan membuat ruang partisipasi sangat terbatas.
Ia berpendapat pembahasan secara virtual di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini tak akan maksimal. Sebab, belum tentu semua masyarakat mengetahui jadwal pembahasan atau dapat mengakses telekonferensi.
Refly menambahkan DPR bisa saja membahas secara informal RUU Cipta Kerja asalkan tidak sampai mengambil keputusan. Namun, ia mengakui pembahasan itu bisa menjadi tak terkendali begitu sudah dimulai.
"Sekarang kan konsentrasi orang ke Covid-19. Pada saat publik tidak pay attention, bisa jadi penunggang gelap menunggangi cabang-cabang kekuaaan negara ini untuk memutuskan sesuatu yang menguntungkan bagi mereka."
Badan Legislasi DPR berkukuh mulai membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain menetapkan panitia kerja (panja), DPR juga mengatur alur pembahasan setiap klasternya. Dalam waktu dekat, Panja akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan publik terkait draf aturan sapu jagat itu.