Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyatakan larangan mudik untuk seluruh elemen masyarakat akan berlaku efektif terhitung mulai Jumat 24 April 2020.
Luhut menyatakan bahwa larangan mudik sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan.
Dari evaluasi yang dilakukan, dia mengungkapkan masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah untuk tidak mudik.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020. Akan ada sanksi-sanksinya, tetapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4/2020).
Mengenai sanksi untuk pihak yang melanggar, Luhut belum memberikan penjelasan secara detail. Namun, dia menyatakan pemerintah akan melakukan persiapan dengan matang terkait larangan mudik di tahun ini.
“Jadi strategi pemerintah ini secara bertahap, kalau di militer dikenal sebagai strategi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug bikin [kebijakan] begini,” ujarnya.
Untuk memastikan bahwa larangan mudik ini dipatuhi oleh masyarakat, Luhut menyatakan kementerian terkait akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menyiapkan langkah-langkah persiapan teknis.
Selain itu, TNI-Polri dan kementerian terkait juga akan bekerjasama untuk memastikan agar distribusi logistik ke berbagai daerah bisa tetap berjalan lancar.