Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerja di Rumah Bagi ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 tentang penyesuaian kerja ASN di tengah penyebaran pandemi Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk Best Practices Kepemerintahan yang Baik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020./Antara
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk Best Practices Kepemerintahan yang Baik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara hingga 13 Mei 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 tentang penyesuaian kerja ASN di tengah penyebaran pandemi Covid-19.

“Perpanjangan sistem kerja dari rumah tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi SE MenPANRB yang dirilis Senin, (20/4/2020).

Adapun, Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian lembaga maupun daerah diminta memastikan agar sistem ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah pada pelayanan publik.

Sementara itu, dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah di mana instansi pemerintah berada, PPK kementerian lembaga dan daerah diminta tetap melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah penetapan PSBB.

Secara khusus, SE tersebut juga meminta ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ditetapkan melalui Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020.

Aparatur Sipil Negara juga diminta agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper