Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjadikan momen pandemi virus Corona baru atau Covid-19 untuk menaikkan cukai rokok setinggi mungkin.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan salah satu dampak rokok adalah gangguan saluran pernafasan dan paru-paru, sementara virus Corona atau Covid-19 menyerang pernafasan dan paru-paru.
Jadi, merokok menjadi salah satu faktor yang membahayakan bagi individu ketika dirinya terkena virus Corona baru atau Covid-19. “Ini menjadi momen menaikkan cukai rokok setinggi mungkin,” kata Tulus pada Kamis (16/4/2020).
Dia menuturkan cukai rokok di Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yakni 57 persen. Namun, di lapangan cukai tersebut rata-rata baru sekitar 40 persen dari harga jual.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), lanjutnya, bahkan memiliki standar cukai rokok sebesar 75 persen dari harga jual.
Kemudian, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk membuat pernyataan kepada masyarakat agar berhenti merokok sebelum terjadi infeksi Covid-19 kepada perokok itu sendiri dan keluarganya.
Baca Juga
Perlu diketahui bahwa perilaku merokok adalah faktor risiko terbesar penyebab penyakit tak menular (PTM) yang merupakan penyebab utama beban penyakit dan kematian di Indonesia. Adapun penyakit tak menular antara lain kanker, stroke, gagal ginjal, diabetes dan hipertensi.
Orang yang memiliki penyakit tidak menular, sangat rentan terinfeksi virus Corona. Tanpa disadari, hubungan PTM dengan perilaku merokok sangat mengkhawatirkan, karena indonesia memiliki prevalensi perokok tertinggi di dunia dengan 63 persen laki-laki dewasa adalah perokok aktif.
Tingginya angka perokok tentu akan memperburuk insiden PTM . Bahkan data Riskesda pada 2018 menunjukkan bahwa penyebab utama kematian di Indonesia adalah kanker, stroke, gagal ginjal, diabetes dan hipertensi.