Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Force Majeure, Mahfud MD: Keppres No.12 Tak Batalkan Kontrak

Menkopolhukam mengatakan kontrak-kontrak antarpihak akan tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 KUHP dan dapat direlaksasi oleh OJK.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Keputusan Presiden atau Keppres No.12/2020 tak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak.

Hal itu diungkapkannya melalui unggahan di akun resmi Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (14/4/2020) sore. Dia menjelaskan Keppres tentang Penetapan Virus Corona (Covid-19) sebagai Bencana Nasional tak bisa diartikan sebagai legitimasi seperti force majeure sehingga membatalkan kontrak antarpihak.

"Keppres No. 12/2020 ttg Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sbg Bencana Nasional tdk dpt dijadikan dasar sbg "force majeur" utk membatalkan kontrak," tulisnya melalui akun tersebut.

Menkopolhukam mengatakan kontrak-kontrak antarpihak akan tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 Kita Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Relaksasi atas ketentuan itu, jelas dia, bisa diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Kontrak2 tetap terikat pd ketentuan Ps 1338 KUH Perdata yg relaksasinya bs diatur OJK. Elaborasinya nanti sy videokan," demikian tulis Mahfud.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Keppres No. 12/2020 tersebut.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi seperti tertuang dalam Keppres yang ditandatangani hari ini, Senin, 13 April 2020.

Menurut Keppres tersebut, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keppres Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper