Bisnis.com, JAKARTA - Keselamatan rakyat Indonesia harus menjadi fokus pemerintah bagaimana pun caranya. Perubahan kebijakan wajar dilakukan, tetapi yang terpenting adalah tindakan konkret penyelamatan rakyat.
Baru saja Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai bahwa perubahan atau perbaikan kebijakan adalah sesuatu yang wajar karena setiap kebijakan pasti memiliki kelemahan.
"Yang penting semua elemen bangsa harus kompak dulu untuk keselamatan bersama. Beda pendapat pasti ada, kekurangan dalam kebijakan pasti ada, apalagi kalau sengaja dicari. Kita pastikan dulu semua dilaksanakan dengan baik dan yang terpenting adalah tindakan penyelamatan konkrit," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2020).
Namun, Jimly tidak memungkiri bahwa penetapan Bencana Nasional pada 13 April 2020 menggambarkan para pembantu Presiden sangat lamban dalam bertindak untuk menangani manajemen krisis.
Pasalnya, jika berkaca dari Amerika Serikat yang baru mendapat temuan pasien positif Covid-19 setelah Indonesia, telah mendeklarasikan Darurat Nasional pada 13 Maret 2020.
Baca Juga
"Sedangkan di Indonesia baru diterbitkan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu [No. 1/2020] pada 31 Maret 2020, lalu Keppres [No. 12/2020] bencana nasional pada 13 April 2020," ujarnya.
Kini, sambungnya, semua pihak termasuk pengusaha dan buruh harus saling melindungi, mengayomi dan berempati pada kesulitan yang dihadapi bersama.