Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut hasil pengumpulan zakat akan dialihkan untuk penyediaan alat pelindung diri serta membantu masyarakat terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
Dia mengatakan, biasanya dana yang diperoleh dari zakat maal digunakan untuk keperluan sarana peribadatan seperti membangun fisik masjid. Kali ini, jelas dia, penggunaanya akan disesuaikan dengan kondisi kekinian.
“Kita fokuskan alokasi zakat, infaq, dan sadaqah untuk pemenuhan APD, membantu saudara fuqoro dan masakin [fakir miskin] yang terdampak wabah Covid-19,” katanya saat konferensi pers virtual di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Selain itu, dana dari zakat juga akan dialihkan untuk membantu pemulihan dan perawatan para korban wabah, serta biaya pengurusan jenazah korban virus tersebut.
Secara umum, zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, kepada kelompok penerima zakat.
Zakat terbagi dua yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Adapun zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap masyarakat muslim yang dilakukan pada saat Ramadan.
Baca Juga
Sementara itu, zakat maal adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.
Asrorun menyebut Ramadan yang akan berlangsung sekitar 10 hari lagi, dapat menjadi momentum meningkatkan nilai ibadah dan peneguhan antara manusia dan Tuhan.
“Momentum Ramadan harus menjadi solusi hubungan kemanusiaan kita mempercepat proses pemulihan dan pengendalian Covid-19 dengan langkah kita,” ujarnya.
Dia turut mengungatkan masyarakat senantiasa menjaga jarak fisik dan sosial, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik serta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.