Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat mal atau zakat hartanya sebelum bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait panduan beribadah menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah wabah Corona.
Surat Edaran tersebut diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada pada hari ini, Senin (6/4/2020).
"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul.
Fachrul juga meminta agar pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Selain itu, panitia pengelola zakat juga diminta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Selanjutnya, penyaluran zakat kepada orang yang berhak juga dilarang melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
Menurutnya, zakat harus disalurkan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," jelasnya.