Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatra Utara menindak oknum Polri berinisial Bripka RS dari Unit Lantas Polsek Medan Timur setelah perbuatannya viral di media sosial.
Bripka RS diduga telah meminta pungutan liar ke masyarakat pengguna kendaraan roda empat. Bripka RS juga diduga sempat meludahi pengendara karena tidak memberinya uang.
Aksi Bripka RS itu terekam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 10 detik dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa Bripka RS kini telah diperiksa oleh Unit Paminal Polrestabes Medan.
Tatan memastikan bahwa Bripka RS bakal diganjar sanksi disiplin jika terbukti meminta pungutan liar dan meludahi pengendara seperti terekam dalam video viral tersebut.
"Dia [Bripka RS] sudah diperiksa di Unit Paminal Polrestabes Medan dan dihadapkan langsung ke Wakapolrestabes Medan untuk mendalami video viral itu," tutur Tatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
Tatan juga meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas aksi Bripka RS.
Tatan mengimbau seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polda Sumatra Utara agar tidak berperilaku menyimpang di tengah pandemi virus Corona atau covid-19.
"Harusnya Polisi itu bertugas untuk melindungi masyarakat, bukan untuk meminta pungli. Apalagi dalam kondisi yang saat ini sedang ada wabah Covid-19," kata Tatan.