Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

81 Orang Jadi Tersangka karena Hoaks Corona

Polri telah menangani 81 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks diikuti penetapan 81 orang tersangka selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kasus hoaks terkait wabah Corona yang ditangani Polri hingga 7 April 2020/Divhumas Polri
Kasus hoaks terkait wabah Corona yang ditangani Polri hingga 7 April 2020/Divhumas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menangani 81 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks diikuti penetapan 81 orang tersangka selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan terhadap 69 tersangka dilakukan penahanan. Sementara itu 12 tersangka lainnya tidak ditahan. Penahanan berlangsung di Bareskrim dan Kepolisian Daerah masing-masing sesuai locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana.

"Dari 81 orang tersangka itu, 51 di antaranya laki-laki dan 30 orang perempuan. Kemudian, 69 orang tersangka ditahan dan 12 tersangka tidak ditahan," tutur Argo, Kamis (9/4/2020).

Argo menjelaskan bahwa para tersangka tersebut melakukan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks sejak 30 Januari-7 April 2020 di media sosial.

Menurut Argo Polri masih melakukan patroli siber untuk menangkap para pelaku yang diduga telah menyebarkan informasi hoaks di media sosial.

"Patroli siber masih terus dilakukan. Diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang sebarkan informasi hoaks di media sosial," kata Argo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper