Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menangani 81 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks diikuti penetapan 81 orang tersangka selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan terhadap 69 tersangka dilakukan penahanan. Sementara itu 12 tersangka lainnya tidak ditahan. Penahanan berlangsung di Bareskrim dan Kepolisian Daerah masing-masing sesuai locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana.
"Dari 81 orang tersangka itu, 51 di antaranya laki-laki dan 30 orang perempuan. Kemudian, 69 orang tersangka ditahan dan 12 tersangka tidak ditahan," tutur Argo, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga
Argo menjelaskan bahwa para tersangka tersebut melakukan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks sejak 30 Januari-7 April 2020 di media sosial.
Menurut Argo Polri masih melakukan patroli siber untuk menangkap para pelaku yang diduga telah menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
"Patroli siber masih terus dilakukan. Diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang sebarkan informasi hoaks di media sosial," kata Argo.