Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi tidak melarang mudik Lebaran, tapi para pejabat dan tokoh bisa menghambat penyebaran Covid-19 dengan caranya sendiri.
“Instruksi tidak mudik tak harus berasal dari Presiden Joko Widodo,” kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Arsul mengakui, untuk itu memang diperlukan komitmen. Menurut dia, mereka harus membuat larangan mudik sebelum penyebaran virus corona bisa dikendalikan atau menurun tingkat penularannya.
Berikut adalah para pihak yang bisa mengeluarkan larangan mudik Lebaran untuk menanggulangi penyebaran corona:
1. Menteri-menteri
2. Kepala lembaga pemerintahan, legislatif, dan yudikatif.
Pimpinan Mahkamah Agung dan lembaga negara lainnya harus membuat instruksi yang sama.
Baca Juga
3. Kepala daerah
4. Pimpinan partai politik dan fraksi-fraksi
Kebijakan pemerintah yang tidak melarang, tetapi tak menganjurkan masyarakat untuk mudik dianggap tak tegas oleh sejumlah pihak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Beberapa kepala daerah, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginginkan warga ibu kota tak usah pulang kampung pada masa libur Lebaran 2020.