Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pakar UI: Pemerintah Pusat Seharusnya Sudah Pegang Data yang Diminta dari Anies

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditangguhkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditangguhkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Anies diminta untuk melengkapi data dan dokumen terkait usulan yang diajukan pada Kamis (2/4/2020) itu paling lambat dua hari kedepan.

Adapun, dokumen yang dimaksud adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Alhasil, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan ekstrem dalam rangka penanganan pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 mesti terhambat. Padahal, kondisi Jakarta sebagai pusat penyebaran atau episentrum makin mengkhawatirkan.

Anggota Tim Pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menilai penangguhan PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI adalah cerminan ketidakberesan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 yang secara khusus mengatur tentang PSBB.

"Karena yang bikin PP dan Permenkes itu asal copy-paste saja dari Undang-Undang (UU) No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Nah, UU itu kan tidak mengatur Covid-19 secara khusus, tetapi mengatur semua penyakit menular dan tidak dibuat dalam keadaan darurat seperti sekarang. Seharusnya dicabut saja dua aturan itu diganti dengan inpres (instruksi presiden)," katanya ketika dihubungi oleh Bisnis pada Senin (6/4/2020).

Kemudian terkait dengan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI, Pandu menyakini jika pemerintah pusat sudah mengetahui seluruh informasi yang diminta lewat dokumen tersebut. Pasalnya, selama ini penanganan pandemi Covid-19 berada di bawah komando pemerintah pusat lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tidak mungkin pusat tidak punya datanya, selama ini mengumumkan kepada masyarakat itu datanya dari mana. Kemenkes dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ada di dalam Gugus Tugas [Percepatan Penanganan Covid-19] pasti punya," tuturnya.

Selain itu, Pandu mengatakan mekanisme yang harus dilalui oleh pemerintah daerah untuk mengajukan PSBB itu tidak sesuai juga dengan UU No. 34/2004 tentang Otonomi Daerah. Menurutnya makin terlihat bahwa ada tumpang tindih PP No. 21/2020 dan Permenkes No. 9/2020 dengan peraturan yang ada sebelumnya.

"Itu bertentangan dengan otonomi daerah, karena saat menyusun UU No, 6/2018 saya mempelajari otonomi daerah. Menkes seharusnya cukup memberikan pengarahan dan pembinaan kepada pemerintah daerah. Keputusan diambil oleh presiden dan berlaku nasional dalam hal ini," ungkapnya.

Penangguhan PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta ditambah lagi lambatnya pemeriksaan untuk mencari kasus baru positif Covid-19 membuat Pandu makin skeptis terhadap pemerintah pusat.

"Saat ini pemerintah bukan melakukan percepatan penanganan Covid-19 tetapi percepatan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper