Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khawatir Presiden Dihina Saat Tangani Virus Corona, Ini Langkah Kapolri

Kapolri memprediksi lima potensi kejahatan tindak pidana siber selama Pemerintah Pusat menangani penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah penghinaan terhadap penguasa seperti Presiden Jokowi.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1100/ IV/HUK.7.1/2020 untuk menangani perkara tindak pidana kejahatan siber di Indonesia.

Dalam surat telegram itu, Kapolri memprediksi ada lima potensi kejahatan tindak pidana siber selama Pemerintah Pusat menangani penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah penghinaan terhadap penguasa seperti Presiden Jokowi maupun pejabat lainnya.

Kapolri meminta Kabareskrim Polri mengenakan Pasal 207 KUHP kepada siapapun yang menghina penguasa dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Memang benar ada Surat Telegram itu dari Pak Kapolri," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Tidak hanya itu, potensi kejahatan lain yang ada di Surat Telegram nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 itu adalah ketahanan akses data Internet selama masa darurat virus Corona, penyebaran informasi palsu atau hoax, penipuan jual-beli online alat kesehatan dan tidak mau di karantina juga bakal dipidanakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper