Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1100/ IV/HUK.7.1/2020 untuk menangani perkara tindak pidana kejahatan siber di Indonesia.
Dalam surat telegram itu, Kapolri memprediksi ada lima potensi kejahatan tindak pidana siber selama Pemerintah Pusat menangani penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah penghinaan terhadap penguasa seperti Presiden Jokowi maupun pejabat lainnya.
Kapolri meminta Kabareskrim Polri mengenakan Pasal 207 KUHP kepada siapapun yang menghina penguasa dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga
"Memang benar ada Surat Telegram itu dari Pak Kapolri," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Tidak hanya itu, potensi kejahatan lain yang ada di Surat Telegram nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 itu adalah ketahanan akses data Internet selama masa darurat virus Corona, penyebaran informasi palsu atau hoax, penipuan jual-beli online alat kesehatan dan tidak mau di karantina juga bakal dipidanakan.