Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2 pegawai negeri sipil (PNS) meninggal dunia akibat terjangkit COVID-19. Hal tersebut berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) per 2 April 2020 pukul 07.00 WIB
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara BKN Paryono memerinci sebanyak 58 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), empat orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan tiga orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.
“Dari tiga orang PNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, dua orang telah meninggal dunia bukan dalam tugas dan satu orang sedang menjalani proses pengobatan,” katanya melalui siaran pers.
Sementara itu, terdapat 51 orang PNS yang berstatus PDP yang masih menjalani pemantauan dan tujuh orang selesai pemantauan.
Status ODP ditetapkan untuk mereka yang memiliki gejala ringan pada umumnya seperti batuk, sakit tenggorokan dan demam akan tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif COVID-19.
“Untuk empat PNS yang berstatus PDP, semuanya saat ini belum dinyatakan sembuh dari penyakit yang dideritanya dan belum terkonfirmasi positif COVID-19,” ujarnya.
Mereka yang masuk dalam kriteria PDP yakni pasien dengan gejala demam, batuk, sesak napas hingga sakit tenggorokan dan dari hasil observasi yang dilakukan ditemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut serta terjadi kontak erat dengan penderita positif COVID-19.
Ke depan diperkirakan data tersebut akan terus berubah sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung.