Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Hasto Muncul Sekali dalam Dakwaan Kasus Suap Anggota KPU

Dalam dakwaan, Hasto dikatakan memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk menyurati KPU agar menunjuk Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP selepas menghadiri acara HUT Megawati Soekarnoputri, Grand Sahid Jaya, Rabu (23/1/2019)/Bisnis-Aziz Rahardyan
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP selepas menghadiri acara HUT Megawati Soekarnoputri, Grand Sahid Jaya, Rabu (23/1/2019)/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hanya disebut satu kali dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Dalam surat dakwaan untuk kader PDIP Saeful Bahri itu, disebutkan bahwa Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk menyurati KPU agar menunjuk Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

“Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan, Kamis, 2 April 2020.

Menurut jaksa, perintah Hasto bermula dari rapat pleno PDIP pada Juli 2019. Rapat itu memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan menjadi caleg terpilih pengganti Nazarudin Kiemas.

Nazarudin adalah caleg PDIP terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, meski sudah meninggal sebelum Pemilu 2019. Berdasarkan hasil pleno, PDIP meminta KPU melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Harun. Nazurdin memperoleh 34.276

“Dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel I (meninggal dunia),  tapi Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276,” kata jaksa. Setelah itu, nama Hasto tak disinggung lagi.

Menurut penelusuran Majalah Tempo, Hasto diduga memiliki peran yang lebih besar dalam perkara suap kepada Wahyu. Menurut sumber Majalah Tempo, pada 16 Desember 2019, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful melalui Donny Tri Istiqomah. Selain itu, Saeful diduga juga melaporkan ke Hasto saat menerima uang suap untuk Wahyu dari Harun.

Dalam berbagai kesempatan, Hasto membantah terlibat dalam suap tersebut. “Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan,” kata dia pada 8 Januari 2020.

Adapun dalam perkara ini, Saeful disebut menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.

Menurut jaksa, dua surat yang dikirim oleh PDIP ke KPU agar memilih Harun tak dikabulkan. KPU kukuh melantik kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin. Karena itulah, Harun dan Saeful menyuap Wahyu untuk membantunya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper