Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah virus corona (COVID-19).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap seperti nama, alamat, NIK, dan lainnya. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2020).
Ida menuturkan, semakin cepat data terkirim, maka akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan PHK maupun dirumahkan. Para pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan dapat mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.
Adapun, syarat penerima kartu Kartu Prakerja ialah berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan. "Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.
Ida menuturkan, semula Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah, sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha. Namun, Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespons dampak COVID-19.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Dalam Sisnaker terdapat berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.