Bisnis.com, JAKARTA - DPR akan kembali menggelar rapat secara virtual dengan berbagai agenda pada hari ini, Kamis (2/4/2020), termasuk rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perindustrian serta rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan.
Agenda Komisi VI dijadwalkan pada pukul 15.30 sore ini akan membahas refocusing maupun relokasi anggaran terkait wabah Covid-19.
Selain itu, akan dibahas regulasi dan deregulasi serta aksi langsung kementerian atau lembaga dalam menghadapi wabah Covid 19.
Sedangan Komisi IX DPR akan menggelar rapat kerja dengan menteri kesehatan, menteri ketenagakerjaan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid- 19 Doni Monardo.
Rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga akan digelar pada hari ini.
DPR akan membahas penjelasan menteri kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 terkait upaya penanganan wabah itu dan hambatan pelaksanaannya. Demikian juga denga masalah kecukupan anggaran.
Pada hari ini DPR akan meminta penjelasan kedua pejabat tersebut terkait penguatan upaya penanganan Covid 19 di seluruh provinsi, kabupaten dan kota.
Penjelasan itu diperlukan terutama setelah adanya peraturan dari menteri keuangan untuk bisa menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik.
Pada bagian lain, Komisi X DPR akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Rumah Belajar, CEO Zenius, CEO Ruang Guru, CEO Kelas Pintar, Ceo Quipper School, dan CEO Sekolahmu untuk membahas pandangan dan masukan kebijakan serta program pendidikan terkait dampak pandemi Covid-19.
Menurut bagian Humas DPR, semua itu akan dilaksanakan setelah dilakukan rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB.
Rapat itu mengagendakan antara lain mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Rapat paripurna juga akan mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.