Bisnis.com, JAKARTA - Relawan Desa Lawan Covid-19 harus melaksanakan protokol pencegahan virus corona (COVID-19) masuk ke desa.
Langkah utama yang harus dilakukan adalah dengan membentuk struktur yang sesuai dengan SE Nomor 8/ 2020, kemudian mendirikan posko di kantor desa atau tempat yang dinilai representatif.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.
"Relawan selanjutnya memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat desa tentang COVID-19 yaitu mengenai gejala, cara penularan dan pencegahan yang sesuai protokol kesehatan dan standar WHO," kata Abdul Halim, Rabu (1/4/2020).
Cara penularan COVID-19 yang perlu disosialisasikan oleh Relawan Desa di antaranya tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin. Kemudian, kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya kemudian menyentuh mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan.
"Pencegahan yang perlu digencarkan disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO yaitu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak minimal dua meter," imbuhnya.
Dia mengatakan, warga juga perlu diedukasi, jika mengalami gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, diminta segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19.
Relawan pun harus sigap dan teliti untuk lakukan pendataan warga desa yang rentan sakit seperti yang berusia lanjut atau berumur diatas 60 tahun, balita, dan orang yang miliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, liver dan lainnya.
"Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 ini berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di desa," katanya.
Relawan pun menyiapkan alat deteksi dini berupa formulir sebagai pedoman wawancara yang harus diisi warga untuk mengetahui potensi dan kerentanan yang dimiliki oleh desa tersebut. Data ini menjadi pijakan relawan untuk bertindak selanjutnya.
Relawan pun dengan menggunakan Dana Desa harus menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan.
Alat deteksi medis itu misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), kacamata dan lain-lainnya.
"Relawan Desa harus menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain. Setelah itu selalu berkoordinasi dengan pihak media,"jelasnya.