Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Corona, MUI Kaji Percepatan Penyaluran Zakat Fitrah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pembahasan mengenai kemungkinan percepatan penyaluran zakat fitrah selama masa pandemi Corona.
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan mengenai penyaluran zakat fitrah yang dilakukan lebih awal selama masa darurat Corona. 

Menurut Anwar, hukum yang melandasi kebijakan itu akan dibahas lebih dulu bersama Komisi Fatwa MUI dalam sidang fatwa. 

"Insya Allah hal ini nanti akan kami bawa ke dalam rapat Komisi Fatwa untuk diketahui dan bisa ditetapkan hukumnya," ujar Anwar, Rabu, 1 April 2020. 

Menurut Anwar, semestinya penyaluran zakat fitrah bisa dipercepat, tetapi dalam keadaan sangat mendesak. Artinya, bila masyarakat tengah berada dalam ancaman kelaparan atau ada banyak orang yang sangat membutuhkan bantuan pangan.

Dalam situasi ini, imbuhnya, pihak berwenang atau pemerintah dapat mewajibkan orang-orang yang kaya atau pihak yang kebutuhan pokoknya selama masa krisis bisa terpenuhi agar memberikan bantuan melalui negara kepada orang miskin.

Adapun, untuk jenis zakat-zakat lainnya, Anwar memastikan MUI meminta lembaga zakat untuk tidak mengendapkan dananya terlampau lama di dalam rekening. Artinya, lembaga pengumpul didorong segera membagikan dana itu kepada para mustahiq.

"Lalu, orang-orang kaya yang memang hartanya sekarang ini sudah melebihi nisabnya akan sangat baik bila yang bersangkutan mengeluarkannya lebih dulu dan nanti diperhitungkan bila haul (masa satu tahun)-nya tiba," ungkapnya.

Imbauan MUI ini menanggapi pernyataan yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020). Dalam konferensi virtual itu, Ma'ruf menyarankan agar masyarakat muslim segera membayar zakatnya. 

Selain itu, Wapres Ma’ruf juga menyebut bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam mengeluarkan zakat. 

Adapun, zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan pun dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri. 

“Saat ini sangat tepat sekali yang kaya mengeluarkan zakat. (Yang biasanya dikeluarkan) tiap Ramadan, sebaiknya dimajukan waktunya dan pada sekarang ini sangat tepat karena memang masyarakat sangat membutuhkan,” ujar Ma’ruf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper