Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan alokasi anggaran untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dan meredam dampak ekonomi yang mengikutinya sebesar Rp405,1 triliun. Sebanyak Rp110 di antaranya akan digunakan untuk perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat dengan strata ekonomi lapisan bawah.
“Anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH [Program Keluarga Harapan] yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat,” katanya melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Selain itu negara juga akan menaikkan penerima kartu sembako dari sebelumnya 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Bantuan kepada penerima kartu pun naik sekitar 33 persen, dari Rp150.000 menjadi Rp200.000.
Pemerintah juga akan menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun agar dapat menjangkau 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro, dan kecil. Peneriima manfaat akan mendapatkan insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
Pemerintah juga akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 400 VA selama 3 bulan ke depan. “Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020,” katanya.
Jokowi menambahkan, bagi pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen selama periode yang sama. Saat ini jumlah pelanggan memakai listrik 900 VA sekitar 7 juta pelanggan.
Selain itu pemerintah menambah insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 175.000. Pemerintah juga memberikan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok dengan alokasi anggaran Rp25 triliun.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah secara resmi menetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
"Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," katanya.
Dengan demikian, Jokowi meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Semua pihak harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.
Seperti diektahui, sejumlah daerah menerapkan kebijakan karantina wilayah. Satu di antaranya Tegal, Jawa Tengah yang telah menutup akses masuk dan keluar wilayah mulai dari 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.
Adapun dengan penerbitan aturan pendukung itu, kepolisian dapat mengambil langkah hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.