Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka penyebar informasi hoaks berinisial HR alias B (45) pada Minggu (29/3/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan alasan pihaknya menangkap HR alias B, karena diduga menyebarkan informasi hoaks mengenai pembatasan jalan di wilayah Cipinang Melayu Jakarta Timur seolah-olah sudah lockdown.
Aksi tersangka itu direkam dan sempat viral di media sosial, pada saat isu lockdown menjadi buah bibir nwarganet.
"Pelakunya satu orang, sudah kami amankan ya," tuturnya, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 dan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Arie mengatakan bahwa pelaku kini tengah diperiksa intensif untuk didalami alasannya membuat video tersebut.
"Pelaku dijerat dengan ITE dan kini masih diperiksa intensif ya," katanya.