Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pembatasan Jalan di Cipinang Melayu

Aksi tersangka itu direkam dan sempat viral di media sosial, pada saat isu lockdown menjadi buah bibir nwarganet.
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka penyebar informasi hoaks berinisial HR alias B (45) pada Minggu (29/3/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan alasan pihaknya menangkap HR alias B, karena diduga menyebarkan informasi hoaks mengenai pembatasan jalan di wilayah Cipinang Melayu Jakarta Timur seolah-olah sudah lockdown. 

Aksi tersangka itu direkam dan sempat viral di media sosial, pada saat isu lockdown menjadi buah bibir nwarganet.

"Pelakunya satu orang, sudah kami amankan ya," tuturnya, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 dan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Arie mengatakan bahwa pelaku kini tengah diperiksa intensif untuk didalami alasannya membuat video tersebut.

"Pelaku dijerat dengan ITE dan kini masih diperiksa intensif ya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper