Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tahapan baru melawan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari akun Twitter Juru Bicara Presiden @fadjroel hari ini, Senin (30/3/2020), bahwa tahapan baru dalam meredam pandemi Covid-19 adalah pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan.
Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI #GotongRoyongKemanusiaan pic.twitter.com/wAh61w4wCC
— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) March 30, 2020
Fadjroel memberi catatan bahwa jika keadaan sangat memburuk, Presiden akan menetapkan darurat sipil.
Cuitan Fadjroel itu merupakan cuitan lanjutan dari sebelumnya, dan warganet menganggap cuitan terbaru itu sebagau koreksi atas cuitan sebelumnya.
Koq berubah? Yang sebelumnya itu gak diralat main hapus gt aja??? Coba arsipkan ini @sandalista1789 pic.twitter.com/RIZtHiFYyb
— Asep Komarudin (@Aufklarung00) March 30, 2020
Fadjroel sebelumnya mencuit bahwa Presiden menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 dengan pembatasan berskala besar dengan darurat sipil.
Tahapan sebelumnya pembatasan sosial dengan pendisiplinan hukum.