Bisnis.com JAKARTA - Warga Negara Indonesia harus mematuhi keputusan pemerintah Arab Saudi terkait lockdown di Mekkah, Riyadh, dan Madinah.
Seperti dikutip dari akun instagram Safetravel Kementerian Luar negeri Kamis (26/3/2020), Raja Salman bin Abdulaziz al Saud melarang orang-orang dari 13 provinsi kerajaan untuk meninggalkan Mekkah, Madinah dan Riyadh atau pindah ke wilayah lain pada pemberlakuan jam malam.
Perintah tersebut berlaku mulai Kamis (26/3/2020). Kerajaan mengeluarkan perintah melarang orang masuk atau keluar dari perbatasan ketiga kota tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran Covid-19.
Aturan jam malam yang diberlakukan baru-baru ini dimulai pukul 15.00 (waktu setempat) atau lebih cepat dibandingkan ketentuan sebelumnya jam 19.00. Arahan baru akan berlaku dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam diumumkan oleh pihak kerajaan berikutnya.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengimbau warga negara Indonesia yang tinggal di Saudi, pertama, mematuhi peraturan dan imbauan kerajaan Saudi.
Kedua, senantiasa menjaga kebersihan diri, menghindari tempat keramaian, tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta tidak melakukan perjalanan yang masih bisa ditunda.
“Sebagai bentuk ikhtiar kita, semua WNI saya imbau untuk tinggal di rumah masing-masing dan meminimalisir keluar rumah.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman, beserta seluruh jajaran pemerintah Arab Saudi atas kebijakan dalam penagangan Covid-19.
Hal ini termasuk penanganan kepada seluruh pasien positif, yang dua di antaranya berkewarga negaraan Indonesia.
“Saya tegaskan juga, Nabi Muhammad telah memberikan rambu penting dalam kehidupan ini. [Manusia] tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain,” tuturnya.
KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah siap untuk membantu ekspatriat di Saudi untuk menghadapi kondisi saat ini.