Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebutkan kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks tentang virus Corona (Covid-19) bertambah dari 46 kasus menjadi 51 kasus di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengemukakan bahwa 51 kasus penyebaran informasi hoaks ihwal virus Corona sudah naik ke tahap penyidikan di masing-masing Polda.
Menurut Argo, berdasarkan hasil keterangan para pelaku, alasan menyebarkan hoaks tersebut karena iseng, untuk bercanda dan ketidakpuasan dirinya terhadap pemerintah dalam menangani perkara virus Corona yang terus bertambah sampai saat ini.
"Sampai hari ini, Jumat 27 Maret 2020, total kasus hoaks yang sudah ditindaklanjuti (penyidikan) oleh Polri ada 51 kasus di Indonesia," tuturnya, Jumat (27/3).
Argo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial, karena bisa memperkeruh situasi nasional dan membuat masyarakat semakin panik dalam menghadapi wabah ini.
Menurutnya, jika masih ada masyarakat yang turut serta menyebarkan informasi palsu atau hoaks mengenai virus corona atau covid-19, akan dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 huruf (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun bagi para pelaku," katanya.