Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan biaya perawatan dari pasien Covid-19 bakal sepenuhnya ditanggung oleh APBN dan APBD.
Sri Mulyani menerangkan biaya perawatan yang timbul oleh pandemi Covid-19 tidak termasuk biaya yang bisa ditanggung lewat iuran BPJS Kesehatan.
Anggaran yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19 bakal tersentralisasi di Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berperan untuk memverifikasi anggarannya.
"Ini agar rumah sakit mendapatkan kepastian dalam merawat pasien Covid-19," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/3/2020).
Selain biaya perawatan, pemerintah juga bakal memberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang untuk keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal. Pemerintah juga turut mengapresiasi tenaga medis yang turut menangani pasien virus corona.
Pekerja medis yang menangani Covid-19 juga bakal mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat, dan Rp5 juta untuk tenaga medis lainnya.
Insentif ini juga memanfaatkan APBN dan APBD, terutama APBD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
"Kita akan lihat kemampuan daerah dalam menjalankan ini agar ada kepastian," ujar Sri Mulyani.