Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Merdisyam akan kooperatif dan mengikuti semua proses pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Merdisyam menyikapi laporan terhadap dirinya dengan pelapor mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara periode 2001-2006 Andi Tjulang.
Andi Tjulang melaporkan Merdisyam dengan nomor laporan STPL/06/III/2020/Propam atas dugaan pelanggaran disiplin yang dimuat di Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf a, Pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.
Andi menilai bahwa Merdisyam telah menyampaikan keterangan tidak jelas mengenai video viral kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing asal China di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu 15 Maret 2020.
"Itu kan hak orang, boleh saja melaporkan, tidak bisa dilarang. Tentu ada aturan dan ketentuannya, kita kembalikan ke ketentuan dan aturan yang ada," tutur Merdisyam melalui pesan singkat kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, Andi Tjulang menilai pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam tidak jelas dan bisa meresahkan masyarakat terkait kedatangan TKA China di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19.
"Harusnya pejabat publik menyampaikan informasi yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak meresahkan masyarakat," kata Andi.